Minggu, 13 November 2011

Pendekatan Pengembangan Sistem

A. Dipandang dari metodologi yang digunakan :
a. Pendekatan Klasik (Clasical approach )
Disebut juga pengembangan tradisional / konvensional adalah pengembangan sistem dengan mengikuti tahapan pada system life cycle. Pendekatan ini menekankan bahwa pengembangan sistem akan berhasil bila mengikuti tahapan pada system life cycle. Tetapi pada kenyataannya pendekatan klasik tidak cukup digunakan untuk mengembangkan suatu sistem informasi yang sukses dan akan timbul beberapa permasalahan diantaranya adalah :
1. Pengembangan perangkat lunak menjadi sulit.
2. Biaya perawatan atau pemeliharaan sistem menjadi lebih mahal
3. Kemungkinan kesalahan sistem besar
4. Keberhasilan sistem kurang terjamin
5. Masalah dalam penerapan sistem 
b. Pendekatan Terstruktur (structured approach )
Pendekatan ini dimulai pada awal tahun 1970, dan dilengkapi dengan alat-alat (tools) dan teknik-teknik (techniques) yg dibutuhkan dalam pengembangan sistem.


B. Dipandang dari sasaran yang dicapai :
a) Pendekatan Sepotong (piecerneal approach )
Pendekatan yg menekankan pada suatu kegiatan / aplikasi tertentu.
b) Pendekatan Sistem (systems approach )
Pendekatan yg menekankan pada sistem informasi sebagai satu kesatuan terintegrasi


C. Dipandang dari cara menentukan kebutuhan dari Sistem :
a. Pendekatan Bawah Naik (Bottom Up Approach )
Pendekatan dari level bawah organisasi, yaitu level operasional dimana transaksi dilakukan. Pendekatan ini dimulai dari perumusan kebutuhan untuk menangani transaksi dan naik ke level atas dengan merumuskan kebutuhan informasi berdasarkan transaksi tsb. (merupakan ciri-ciri dari pendekatan klasik disebut juga data analysis) . 
b. Pendekatan Atas Turun
Dimulai dari level atas yaitu level perencanaan strategi. Pendekatan ini dimulai dengan mendefinisikan sarasan dan kebijaksanaan organisasi , kemudian dilakukan analisis kebutuhan informasi , lalu proses turun ke pemrosesan transaksi (merupakan ciri-ciri dari pendekatan terstruktur disebut juga decision analysis )


D. Dipandang dari cara mengembangkannya :
a. Pendekatan Sistem menyeluruh 
Pendekatan yg mengembangkan sistem serentak secara menyeluruh.
(merupakan ciri -ciri pendekatan klasik )
b. Pendekatan Moduler
Pendekatan yg berusaha memecah sistem yg rumit menjadi beberapa bagian / modul yg sederhana (merupakan ciri -ciri pendekatan terstruktur )



E. Dipandang dari teknologi yg digunakan :

a. Pendekatan Lompatan jauh (great loop approach )
Pendekatan yg menerapkan perubahan menyeluruh secara serentak penggunaan teknologi canggih. Perubahan ini banyak mengandung resiko, juga memerlukan investasi yg besar.
b. Pendekatan Berkembang (evolutionary approach )
Pendekatan yg menerapkan perubahan canggih hanya untuk aplikasi yg memerlukan saja, dan akan terus berkembang.


sumber : http://jemeinulle.blogspot.com/2010/11/pendekatan-pengembangan-sistem.html

Another Pendekatan Pengembangan Sistem


1.1 Pengembangan sistem

Kegiatan pengembangan sistem dapat diartikan sebagai kegiatan membangun sistem baru untuk menggantikan atau memperbaiki atau meningkatkan fungsi sistem yang lama / ada. Dasar pertimbangan : 1. Banyak timbul permasalahan. a. Sistem lama tidak sesuai lagi dengan kebutuhan : ~ Tidak efisien dalam operasinya. ~ Kesalahan proses/hasil. ~ Manfaat yang diperoleh berkurang. b. Perkembangan organisasi. Berhubungan dengan kebutuhan informasi yang lebih baik dan luas, jumlah data yang dioleh meningkat, dan perubahan prosedur. 2. Untuk meningkatkan kesempatan usaha. Kecepatan informasi atau efisiensi waktu sangat menentukan berhasil atau tidaknya strategi dan rencana dalam meningkatkan peluang pasar, pelayanan, keuntungan dan proses pengambilan keputusan. 3. Adanya instruksi perubahan. Berasal dari dalam (pimpinan) atau luar organisasi (peraturan pemerintah) Indikator-indikator sistem yang mengalami masalah : a. Keluhan pelangan terhadap pelayanan. b. Pelaporan yang salah / terlambat / sulit. c. Pembayaran yang terlambat. d. Biaya operasi yang tinggi. e. Investasi yang tidak efisien. f. Peramalan penjualan dan produksi yang salah. g. Waktu kerja yang berlebihan. h. Kesalahan manual yang tinggi. i. Pengolah file-file yang tidak teratur, dan lain-lain. Pengembangan sistem harus memberikan peningkatan dalam aspek : 1. Performance (hasil kerja) 2. Information (kualitas) 3. Economy (keuntungan, penurunan biaya) 4. Control (pengendalian kesalahan) 5. Efficiency (efisiensi operasi/sumber daya) 6. Services (pelayanan) Prinsip pengembangan sistem 1. Mendukung kebutuhan informasi manajemen. 2. Memerlukan investasi modal yang besar. 3. Membutuhkan staff yang terlatih/terdidik. 4. Membutuhkan perencanaan, koordinasi dan tahapan kerja. Sasaran kriteria penilaian supaya sistem efektif dan efisien : 1. Relevance (sesuai kebutuhan). 2. Capacity (kapasitas sistem). 3. Efficiency (efisiensi sistem). 4. Timeliness (ketepatan waktu untuk menghasilkan informasi). 5. Accessibility(kemudahan akses). 6. Flexibility (keluwesan sistem). 7. Accuracy (ketepatan nilai dari informasi). 8. Reliability (keandalan sistem). 9. Security (keamanan sistem). 10.Economy (nilai ekonomis sistem). 11.Simplicity (kemudahan sistem digunakan). Siklus hidup pengembangan sistem (system life cycle). Menggambarkan tahapan-tahapan utama dan langkah-langkah dari setiap tahapan : 1. Problem definition. 2. Feasibility study. Bertujuan untuk mengetahui ruang lingkup pekerjaan. 3. Analysis. Bertujuan untuk memahami sistem yang ada, mengidentifikasi masalah dan mencari solusinya. 4. System design. Bertujuan mendesain sistem baru yang dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi perusahaan. 5. Detailed design. Membuat sistem baru (hardware dan software). 6. Implementation. Bertujuan untuk mengimplementasikan sistem yang baru. 7. Maintenance. Bertujuan agar sistem dapat berjalan secara optimal.

1.2.Penerapan tahapan pengembangan sistem

Beberapa cara dapat ditempuh dalam penerapan tahapan pengembangan sistem informasi, yaitu secara berurut (watelfall), iterasi dan spiral. Waterfall, setiap tahapan harus diselesaikan terlebih dahulu secara penuh sebelum meneruskan ke tahapan berikutnya, dengan tujuan menghindari terjadinya pengulangan tahapan tersebut. Proses ini lebih cocok untuk diterapkan dalam pengembangan "Mass Product". Iterasi/spiral, tahapan- tahapan tersebut dilaksanakan dengan memakai teknik iteration/pengulangan di mana suatu proses dilaksanakan secara berulang-ulang sampai mendapatkan hasil yang diinginkan. Umumnya proses ini diaplikasikan untuk pembuatan "Tailor Made Product".

1.3.Pendekatan pengembangan sistem

Pengembangan sistem adalah metode / prosedur / konsep / aturan yang digunakan untuk mengembangkan suatu sistem informasi atau pedoman bagaimana dan apa yang harus dikerjakan selama pengembangan sistem (algorithm). Metode adalah suatu cara, teknik sistematik untuk mengerjakan sesuatu. Terdapat beberapa pendekatan, yaitu : a. Klasik lawan terstruktur (dipandang dari metodologi yang digunakan) b. Sepotong lawan sistem (dipandang dari sasaran yang akan dicapai) c. Bawah-naik lawan atas-turun (dipandang dari cara menentukan kebutuhan sistem) d. Sistem menyeluruh lawan moduler (dipandang dari cara mengembangkannya) e. Lompatan jauh lawan berkembang (dipandang dari teknologi yang akan digunakan)

a. Klasik (classical/traditional/conventional approach)

Klasik adalah pendekatan yang mengikuti tahapan-tahapan System Life Cycle tanpa menggunakan alat / teknik.yang memadai dan tidak memberikan pedoman lebih lanjut tentang bagaimana melakukan tahapan-tahapan tersebut secara rinci. Permasalahan yang timbul (kelemahan) :
  1. Pengembangan perangkat lunak sulit dan tidak terarah
  2. Biaya perawatan atau pemeliharaan sistem mahal (dokumen tidak lengkap dan tidak terstruktur)
  3. Kesalahan sistem besar (tanpa pengetesan sistem)
  4. Keberhasilan sistem kurang terjamin (tidak melibatkan pemakai)
  5. Kesulitan implementasi sistem (pemakai kurang terlibat)
  6. Mengasumsikan analis sistem mengerti semua kebutuhan pemakai

b. Terstruktur (structure approach)

Klasik adalah pendekatan yang mengikuti tahapan-tahapan System Life Cycle dengan menggunakan alat / teknik yang memadai (1970). Alat tersebut meliputi : diagram arus data (data flow diagram), kamus data (data dictionary), tabel keputusan (decision table), diagam HIPO (HIPO diagram), dan bagan terstruktur (structured chart). Permasalahan yang kompleks dipecah menjadi modul-modul terstruktur dan terarah, fleksibel, dokumentasi yang baik, tepat waktu, sesuai rencana dan biaya, produktifitas, kualitas sistem baik, dan melibatkan pemakai sistem.

c. Sepotong (piecemeal approach)

Pengembangan yang menekankan pada suatu kegiatan/aplikasi tertentu tanpa memperhatikan posisinya di sistem informasi atau tidak memperhatikan sasaran organisasi secara global (memperhatikan sasaran dari kegiatan atau aplikasi itu saja).

d. Sistem (systems approach)

Memperhatikan sistem informasi sebagai satu kesatuan terintegrasi untuk masing-masing kegiatan/aplikasinya dan menekankan sasaran organisasi secara global.

e. Bawah-naik (bottom-up approach)

Pendekatan dimulai dari perumusan kebutuhan-kebutuhan menangani transaksi (tingkat operasional) dan naik ke tingkat atas (perencanaan strategis) dengan merumuskan kebutuhan berdasarkan transaksi tersebut (ciri pendekatan klasik, dimana data akan akan diolah terlebih dahulu kemudian informasi yang dihasilkan mengikuti datanya.

f. Atas-turun (top-down approach)

Pendekatan dimulai dari tingkat atas (perencanaan strategis) kemudian ke penanganan transaksi (tingkat operasional), yaitu penentuan output, input, basis data, prosedur-prosedur operasi dan kontrol (ciri terstruktur, dimana menekankan informasi yang dibutuhkan kemudian data yang dibutuhkan).

g. Sistem menyeluruh (total-system approach)

Pendekatan pengembangan sistem serentak secara menyeluruh, sehingga menjadi sulit untuk dikembangkan (ciri klasik).

h. Moduler (modular approach)

Pendekatan dengan memecah sistem komplek menjadi modul yang sederhana, sehingga sistem lebih mudah dipahami dan dikembangkan, tepat waktu, mudah dipelihara (ciri terstruktur)

i. Lompatan jauh (great loop approach)

Pendekatan yang menerapkan perubahan menyeluruh secara serentak menggunakan teknologi canggih, sehingga mengandung resiko tinggi, terlalu mahal, sulit dikembangkan karena terlalu komplek.

j. Berkembang (evolutionary approach)

Pendekatan yang menerapkan teknologi canggih hanya untuk aplikasi-aplikasi yang memerlukan saja dan terus dikembangkan untuk periode berikutnya mengikuti kebutuhan dan teknologi yang ada.

Keuntungan pendekatan terstruktur :

1. Mengurangi kerumitan masalah (reduction of complexity). 2. Konsep mengarah pada sistem yang ideal (focus on ideal). 3. Standarisasi (standardization). 4. Orientasi ke masa datang (future orientation). 5. Mengurangi ketergantungan pada designer (less reliance on artistry).

1.4 Alat dan teknik pengembangan sistem.

Terbagi atas : a. Graphical tools. HIPO, Data Flow Diagram, Structure Chart, SADT, Warnier/Orr, Jakson's Diagram. b. Diagram Chart. ~ Activity Chart : ~ Systems Flowchart. ~ Program Flowchart (Program Logic Flowchart, Detailed Computer Program Flowchart). ~ Paperwork Flowchart / Form Flowchart. ~ Database Relationship Flowchart. ~ Process Flowchart. ~ Gantt Chart. ~ Layout Charting. ~ Personal Relationship Charting. ~ Working Distribution Chart. ~ Organization Chart. c. Technique Public ~ Teknik Manajemen Proyek (Penjadualan Proyek). ~ CPM (Critical Path Method). ~ PERT (Program Evalution and Review Technique). ~ Fact Finding Technique (Mengumpulkan data dan menemukan fakta). ~ Interview, Observation, Questionaires, Sampling. ~ Cost Effectiveness Analysis / Cost Benefit Analysis. ~ Inspection and Walkthrough. ~ Meeting.

1.5 Pengertian, tujuan dan sasaran dalam tahap perancangan sistem

Desain/perancangan sistem dapat diartikan : 1. Tahap setelah analisis dari siklus pengembangan sistem. 2. Pendefinisian dari kebutuhan-kebutuhan fungsional. 3. Persiapan untuk rancanga bangun implementasi. 4. Menggambarkan bagaimana suatu sistem dibentuk ; berupa penggambaran perencanaan, pembuatan sketsa, pengaturan dari bebarapa elemen terpisah ke dalam satu kesatuan yang utuh dan berfungsi. 5. Konfigurasi komponen sofware dan hardware sistem.

Tujuan tahap perancangan sistem :

1. Memenuhi kebutuhan pemakai sistem. 2. Memberikan gambaran yang jelas dan rancang bangun yang lengkap kepada programmer dalam dan ahli-ahli teknik yang terlibat.

Sasaran yang harus dicapai :

1. Desain sistem harus berguna, mudah dipahami dan digunakan, data harus mudah ditangkap, metode harus mudah diterapkan, informasi mudah dihasilkan, mudaj dipahamai. 2. Desain sistem harus mendukung tujuan utama perusahaan. 3. Desain sistem harus efisien dan efektif untuk mendukung pengolahan transaksi, pelaporana manajemen dan keputusan. 4. Desain sistem harus memberikan komponen sistem informasi secara rinci, meliputi data, informasi, media penyimpanan, prosedur yang digunakan, sumber daya manusia yang dibutuhkan, perangkat keras, perangkat lunak dan pengendaliannya

Beberapa design forces (tekanan desain) yang harus diperhatikan :

1. Integrasi sistem 2. Jalur pemakai / sistem (user interface : query, desain layar, umpan balik, batuan, pengendalian kesalahan, desain workstation). 3. Tekanan dan persaingan 4. Kualitas dan kegunaan informasi (tepat waktu, tepat guna, relecan). 5. Kebutuhan sistem (keandalan, ketersediaan, keluwesan, skedul instalasi, berguna sesuai pertumbuhan organisasi, kemudahan dipelihara). 6. Kebutuhan pengolahan data (volume, hambatan waktu pengolahan, permintaan perhitungan). 7. Faktor-faktor organisasi (sifat organisasi, tipe, ukuran, struktur organisasi, gaya manajemen). 8. Kebutuhan-kebutuhan biaya efektivitas 9. Faktor-faktor manusia 10.Kebutuhan dan kelayakan (kelayakan teknik, kelayakan ekonomi, hukum, operasi, dan kelayakan skedul).

Daftar Pustaka

1. Davis, William S., Systems Analysis And Design : A Structured Approach, Addison-Wesley Publishing Company, 1983. 2. HM., Yogiyanto, Analisis dan Disain Sistem Informasi : Pendekatan Terstruktur, Penerbit Andi Offset, Yogyakarta, 1995. 3. Lucas JR, Henry C., Analisis, Desain, Dan Implementasi Sistem Informasi, Penerbit Erlangga, Edisi Tiga, Jakarta, 1987.


another else pendekatan pengembangan sistem

Pendekatan pengembangan sistem

Pendekatan pengembangan sistem diantaranya :
1. dipandang dari metodologi yang digunakan
-klasik : mengikuti tahapan sistem life cycle
-terstruktur : mengikuti tahapan system life cycle + alat-alat dan teknik
2. dipandang dari sasaran yang akan dicapai
-pendekatan sepotong : menekankan pada suatu kegiatan atau aplikasi tertentu
-pendekatan sistem : menekankan pada pencapaian sasaran keseluruhan dari organisasi, tidak hanya menekankan pada sasaran dari sistem informasi saja
3. dipandang dari menentukan kebutuhan sistem
-pendekatan atas turun
-level operasional
-pendekatan bawah naik
-level perancangan sistem
4. dipandang dari cara mengembangkannya
-pendekatan sistem menyeluruh (secara serentak)
-pendekatan moduler
sistem yang rumit menjadi bagian yang sederhana
5. dipandang dari teknologi yang akan digunakan
-pendekatan lompatan jauh
perubahan menyeluruh secara serentak dengan menggunakan teknologi canggih
-pendekatan berkembang
menerapkan teknologi canggih hanya untuk aplikasi-aplikasi yg memerlukan saja
sumber : http://thiserebus.blogspot.com/2011/04/pendekatan-pengembangan-sistem.html

Kamis, 10 November 2011

TUGAS 4 ILMU SOSIAL DASAR

Pancasila Sebagai dasar negara dan aplikasinya dalam kehidupan bernegara

Pancasila sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia


Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:

1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara


2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara

3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara



Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideologi negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
 Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari negara indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar negara “Pancasila”. oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar negara Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkannya pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh pancasila. Landasan hukum pancasila sebagai dasar negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
 Wujud pengaplikasian pancasila dalam kehidupan bernegara/sehari-hari :
1. Sila satu : Ketuhanan yang maha esa
wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.
 2. sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
 3. sila ketiga : persatuan indonesia
Nasionalisme.
Cinta bangsa dan tanah air.
Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
 4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
tidak memaksaakan kehendak
mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan
menerima hasil musyawarah dengan itikad baik
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.
 5. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2105602-makna-pancasila-sebagai-dasar-negara/#ixzz1dJjLARA2
http://denfian6.wordpress.com/2011/11/02/pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-aplikasinya-dalam-kehidupan-bernegara/


Hak Dan Kewajiban warga Negara

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. sumber : http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Pancasila Sebagai dasar negara dan aplikasinya dalam kehidupan bernegara

Pancasila sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia


Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara

2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara

3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara



Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideologi negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
 Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari negara indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar negara “Pancasila”. oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar negara Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkannya pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh pancasila. Landasan hukum pancasila sebagai dasar negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
 Wujud pengaplikasian pancasila dalam kehidupan bernegara/sehari-hari :
1. Sila satu : Ketuhanan yang maha esa
wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.
 2. sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
 3. sila ketiga : persatuan indonesia
Nasionalisme.
Cinta bangsa dan tanah air.
Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
 4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
tidak memaksaakan kehendak
mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan
menerima hasil musyawarah dengan itikad baik
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.
 5. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2105602-makna-pancasila-sebagai-dasar-negara/#ixzz1dJjLARA2
http://denfian6.wordpress.com/2011/11/02/pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-aplikasinya-dalam-kehidupan-bernegara/

Hak Dan Kewajiban warga Negara

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. sumber : http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Kamis, 03 November 2011

TUGAS 3 ILMU SOSIAL DASAR

Pendapat saya mengenai demo yang marak terjadi ada dua, yang pertama saya tidak setuju,,knapa begitu??? Karena demo yang selama ini seringkali tidak pada tempatnya,dan seringkali malah menambah masalah,,kekerasan atau anarkisme dari pihak pendemo ataupun dari pihak berwajib yang mempunyai tugas melayani dan melindungi (haha spik)..satu masalah lagi yang pasti mucul adalah kemacetan,,haha ..jakarta ga ada ada demo aja macet,apalagi kalo ada demo,,,hahhaha
Pendapat yang kedua saya setuju,,kenapa saya setuju?? Sudah banyak contoh dari masa lampau,,he dari demo lah negara bisa berubah,,masih ingat jaman orde lama ga?? Karena demo yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa berakhir juga tahta cendana,ya ga?? Itu Cuma satu contoh,,tapi  ada sedikit point yang harus diperhatikan oleh pendemo ataupun orang yang hobi demo,,,(hobi sih demo,,hhahaha)apa yang kita suarakan harus kita pahami dulu,jangan tidak tau masalah apa tapi kita ikut-ikut,,dan jangan lupa jauhi anarkisme,,,be positive brother ,, love you Indonesiaku dengan semua masalahmu.. RESPECT

TUGAS 2 ILMU SOSIAL DASAR

Masalah tawuran yang baru-baru ini terjadi menurut saya cukup memalukan wajah generasi muda di Indonesia,,,satu pertanyaan saya,,apa masalah utamanya??? Jangan-jangan cuma karena salah omong doang kali,,hahha  sebenarnya  cukup mudah solusinya untuk remaja yang lebih suka tawuran,,,kirim aja ke jalur gaza,,,kan seru tuh,,,.banyak cara kok untuk menyelesaikan masalah,,musyawarah salah satunya,manusia sebagai mahluk sosial diciptakan untuk bias berkomunikasi menggunakan bahasa dan pikiran yang benar,,setubuh ga???maka dari itu kita harus lebih mensosialisasikan muyawarah dibandingkan otot,,karena manusia itu punya otak yang membedakan kita dari mahluk lain di bumi,,, sekiannnn,,,, RESPECT

PENGEMBANGAN POTENSI GENERASI MUDA

Sejak akhir dekade 1990-an, telah terjadi berbagai fenomena yang mendorong perubahan dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk dalam hal tata kepemerintahan. Globalisasi yang turut membawa konsep-konsep baru dalam pola hubungan negara (state) dan masyarakat (society) menjadi salah satu faktor pendorong utama bagi terjadinya demokratisasi di sejumlah negara, khususnya di negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Secara demikian, negara tidak lagi dipandang sebagai organisasi yang harus mampu memenuhi semua kebutuhan masyarakatnya. Pandangan terhadap negara mulai bergeser dengan menempatkan negara menjadi suatu otoritas yang berperan sebagai fasilitator bagi berbagai kepentingan di masyarakat. Konsep ini menempatkan masyarakat dalam posisi yang sejajar dalam konteks hubungan negara dan masyarakat.
Pergeseran konsep government menjadi governance seolah mendapatkan bukti empirik dengan gagalnya konsep pembangunan yang sentralistis dengan pendekatan top-down planning. Sebagai antitesis, berkembanglah kajian-kajian mengenai desentralisasi yang kemudian dikaitkan dengan pendekatan partisipatif dan bottom-up planning dalam pelaksanaan pembangunan. Demokratisasi dalam level lokal inilah yang dalam perkembangannya kemudian mendorong perubahan pola penyelenggaraan pemerintahan di daerah menjadi lebih desentralistis.
Kebijakan desentralisasi yang diterapkan dalam kerangka governancemensyaratkan adanya partisipasi seluruh stakeholders dalam proses pembangunan daerah. Melalui pembangunan daerah yang partisipatif, diharapkan perencanaan pembangunan daerah dapat mengakomodasi sebanyak mungkin aspirasi masyarakat, sehingga hasil perencanaan tersebut dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya terlibat pada saat pelaksanaan suatu program, tetapi sejak tahap awal perumusan dan perencanaan program-program tersebut.
Berdasar uraian di atas, generasi muda merupakan salah satu komponenstakeholders yang perlu dilibatkan dalam pembangunan daerah, karena memiliki sumber daya yang potensial untuk mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Secara konseptual, definisi mengenai generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti dari aspek biologi; aspek budaya; aspek hukum dan politik; serta aspek psikologis. Pada dasarnya, generasi muda adalah manusia yang berusia antara lima belas hingga tiga puluh tahun. Demikian pula dalam hal semangat dan idealisme, generasi muda dikenal sebagai kelompok masyarakat yang memiliki kreativitas dan gagasan-gagasan baru dalam memandang suatu permasalahan.
Akan tetapi, potensi ini seringkali belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan pelibatan generasi muda pun cenderung dimobilisasi untuk kepentingan elit tertentu. Padahal, dari segi kuantitas, generasi muda sebenarnya merupakan satu representasi dari kekuatan politik tersendiri yang mampu mempengaruhi pembuatan kebijakan. Dilihat dari segi kebutuhan, generasi muda adalah sumber daya manusia bagi masa yang akan datang. Sebagai potensi daerah dan bangsa, generasi muda perlu dipersiapkan agar berpartisipasi aktif dan dapat memberikan sumbangan yang positif dalam berbagai proses pembangunan daerah atau nasional. Generasi muda tidak hanya dijadikan obyek, tetapi juga ditempatkan sebagai subyek dalam pembangunan.
Dalam upaya mempersiapkan, membangun dan memberdayakan generasi muda agar mampu berperan serta sebagai pelaku-pelaku aktif pembangunan, maka akan dihadapkan pada berbagai permasalahan dan tantangan, misalnya dengan munculnya berbagai permasalahan sosial yang melibatkan atau dilakukan generasi muda seperti tawuran dan kriminalitas lain, penyalahgunaan narkoba dan zat adiktiflain, minuman keras, penyebaran penyakit HIV/Aids dan penyakit menular, penyaluran aspirasi dan partisipasi, serta apresiasi terhadap kalangan generasi muda. Apabila permasalahan tersebut tidak memperoleh perhatian atau penanganan yang sesuai dengan konsepsinya, maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang luas dan mengganggu kesinambungan, kestabilan dalam proses pembangunan.
Sumber : http://arifdewa.wordpress.com/2010/10/20/mengembangkan-potensi-generasi-muda/

PERANAN SOSIAL PEMUDA (MAHASISWA) DI MASYARAKAT

Saya teringat kata-kata bung karno yang menggugah “Beri aku seribu orang, dan dengan mereka aku akan menggerakkan Gunung Semeru! Beri aku sepuluh pemuda yang membara cintanya kepada Tanah Air, dan aku akan mengguncang dunia!!?
Mengapa seorang Bung Karno mengatakan hal seperti itu? Apa yang menyebabkan pemuda begitu hebat di mata seorang pemimpin besar seperti Bung Karno?
Ini yang akan saya coba bahas…hehehehe

Secara fitrah, masa muda merupakan jenjang kehidupan manusia yang paling optimal. Dengan kematangan jasmani, perasaan dan akalnya, sangat wajar jika pemuda- memiliki potensi yang besar dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainya. Kepekaan yang tinggi terhadap lingkungan banyak dimiliki pemuda . Pemikiran kritis mereka sangat didambakan umat. Di mata umat dan masyarakat umumnya, mereka adalah agen perubahan (agent of change) jika masyarakat terkungkung oleh tirani kezaliman dan kebodohan. Mereka juga motor penggerak kemajuan ketika masyarakat melakukan proses pembangunan. Tongkat estafet peralihan suatu peradaban terletak di pundak mereka. Baik buruknya nasib umat kelak, bergantung pada kondisi pemuda sekarang ini.
Namun, potensi tinggallah potensi. Ibarat pedang yang sangat tajam, ketajamannya tidak menjadi penentu bermanfaat tidaknya pedang tersebut. Orang yang menggenggam pedang itulah yang menentukannya. Pedang yang tajam terkadang digunakan untuk menumpas kebaikan dan mengibarkan kemaksiatan, jika dipegang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sebaliknya, jika berada di tangan orang yang bertanggung jawab, ketajaman pedang itu akan membawa manfaat. Demikian juga dengan potensi pemuda. Potensi yang begitu hebat itu bisa dipergunakan untuk menjunjung tinggi kebaikan, bisa juga untuk memperkokoh kejahatan dan kedurjanaan. Itulah sebabnya, begitu banyak contoh pemuda-mahasiswa yang berjasa menjadi pilar penentu kemajuan suatu peradaban, tetapi tidak sedikit di antara mereka yang mengakibatkan runtuhnya sendi-sendi peradaban, dan menghancurkan kemuliaan suatu tatanan kehidupan.
Jadi, potensi yang dimiliki oleh pemuda-mahasiswa haruslah diarahkan untuk menyokong dan mempropagandakan nilai-nilai kebaikan. Seorang pemuda muslim tentunya akan berada di garis depan untuk membela, memperjuangkan, dan mendakwahkan nilai-nilai Islam. Seorang pemuda muslim tidak layak hanya berpangku tangan dan bermalas-malasan di tengah kemunduran umat yang sangat memprihatinkan ini.
Sumber :

DEFINISI PEMUDA

Jika berbicara tentang pemuda maka yang akan terpikir ada dua hal, yaitu pertama dari segi usia pemuda dapat dilihat dari perkembangan psikologis. Secara psikologis pemuda lebih identik dengan remaja dan dewasa awal. Pada tahap perkembangan ini manusia mempunyai sikap yang lebih memberontak, penuh dengan inisiatif, kreatif, cenderung antikemapanan, dan penuh dengan segala intrik yang bertujuan untuk membangun kepribadian. Kedua lebih kepada jiwa yang dimilikioleh orang yang bersangkutan. Pemuda tidak lagi dibatasi oleh usia dan perkembangan psikologis.

Pemuda lebih dilihat pada jiwa yang dimiliki oleh seseorang. Jika orang tersebut memiliki jika yang suka memberontak, penuh inisiatif, kreatif, antikemapanan, serta ada tujuan lebih membangun kepribadian, maka orang tersebut dapat dikatakan sebagai pemuda. Acuan yang kedua inilah yang pada masa lalu digunakan, sehingga pada saat itu terlihat bahwa organisasi pemuda itu lebih banyak dikendalikan oleh orang-orang yang secara usia sudah tidak muda lagi, tetapi mereka mempunyai jiwa pemuda. Oleh sebab itu kelemahan dari pemikiran yang kedua itu organisasi kepemudaan yang seharusnya digunakan sebagai wadah untuk berkreasi dan mematangkan para pemuda dijadikan kendaraan politik, ekonomi, dan sosial untuk kepentingan perorangan dan kelompok. Berdasarkan dua pemikiran tersebut, maka timbul pertanyaan untuk mendefinisikan pemuda itu sebaiknya yang mana, didasarkan pada usia atau pada jiwa yang dimiliki oleh seseorang ?
Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, dapatlah dilihat dari
berbagai sudut. Perkembangan psikologis memang melihat pemuda didasarkan pada tugas perkembangan seseorang. Pemuda ditinjau dari perkembangan psikologis diwakili oleh remaja dan dewasa awal. Usia berkisar antara 10 sampai 24 tahun (WHO). Sedangkan United Nations General Assembly melihat pemuda adalah individu yang berusia antara 15 sampai 24 tahun. Definisi dari UNGA sama dengan definisi yang diberikan oleh World Bank. Sedangkan National Highway Traffic Administration memberikan batasan pemuda berusia antara 15 sampai dengan 29 tahun. Berdasarkan definisi pemuda ditinjau dari usia dapat dilihat bahwa individu yang berusia diatas 15 tahun dan dibawah 30 tahun. Jika melihat usia, maka pemuda terbagi ke dalam dua fase yaitu fase puber berusia antara 10 sampai 21 tahun, dan fase kedua dewasa awal berusia antara 21 sampai 35 tahun.
Selain didasarkan pada usia pemuda juga dapat dilihat dari sifat/jiwa yang mengiringinya. Jika didasarkan pada sifat maka pemuda mempunyai ciri-ciri :
1. Selalu ingin memberontak terhadap kemapanan. Hal ini lebih disebabkan karena pada usia ini seorang pemuda sedang mencari identitas diri. Keinginan untuk diakui dan ingin mendapatkan perhatian mendorong pemuda untuk berbuat sesuatu yang ”tidak biasa-biasa saja dan sama dengan yang lain”. Ditinjau dari sisi positif perilaku ini akan memunculkan kreatifitas, akan tetapi disisi lain akan muncul penentangan dari pihak lain khususnya pihak orang dewasa yang sudah mapan.
2. Bekerja keras dan pantang menyerah. Sifat kedua ini berhubungan erat dengan sifat pertama. Kerja keras dan pantang menyerah inilah yang mendorong pemuda berlaku revolusioner. Perilaku revolusioner inilah yang memunculkan anggapan bahwa pemuda itu tidak berpikir panjang sehingga akan berpotensi untuk menimbulkan konflik baik itu dengan sesama pemuda maupun dengan orang tua.
3. Selalu optimis. Sifat ini sangat menunjang sifat kerja keras dan pantang menyerah. Sifat optimis ini akan mendorong pemuda selalu bersemangat berusaha untuk mencapai cita-citanya.
Berdasarkan dua tinjauan tersebut, mendefinisikan pemuda itu tidaklah mudah. Hal ini disebabkan karena tidak hanya dari sisi usia bahwa seorang individu dikatakan muda, akan tetapi juga harus ditunjang oleh sifat/jiwa yang berbeda dengan golongan usia lainnya. Seseorang yang berusia muda belum tentu dapat dikatakan pemuda jika sifat/jiwanya tidak mencerminkan seorang pemuda. Demikian juga sebaliknya seseorang yang sudah tidak masuk kategori muda secara usia belum tentu tidak mempunyai sifat/jiwa seperti pemuda pada umumnya. Untuk lebih mudahnya definsi pemuda haruslah didasarkan pada usia yaitu usia antara 13 sampai 35 tahun dan harus mempunyai sifat/jiwa pemberontak, pekerja keras, pantang menyerah, serta selalu optimis.
Kiprah Pemuda Indonesia
Kiprah pemuda Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan perkembangan sejarah Indonesia. Semua perkembangan sejarah Indonesia hampir selalu dimulai dari kiprah pemuda. Berdirinya Budi Utomo tidak terlepas dengan keinginan para pemuda pada saat itu untuk keluar dari belenggu penjajahan. Budi Utomo ini dapat dikatakan sebagai cikal bakal lahirnya Sumpah Pemuda. Demikian juga pada masa perjuangan melawan penjajah kirpah pemuda sangat terasa. Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan pemuda dalam memanggul senjata dengan membentuk Tentara Pelajar Indonesia. Selanjutnya kiprah pemuda semakin nyata dalam perjalanan mengisi kemerdekaan. Jatuhnya orde lama dan orde baru tentunya tidak terlepas dari peran pemuda secara keseluruhan dan mahasiswa secara khususnya.
Kiprah pemuda Indonesia ternyata tidak hanya di sektor politik dan di dalam negeri, akan tetapi juga merambah sektor-sektor lainnya. Berbagai prestasi gemilang baik itu dalam olah raga, seni, maupun akademik sudah dibuktikan oleh pemuda Indonesia. Di bidang olah raga siapa tidak Rudy Hartono, Liem Swie King sampai Taufik Hidayat. Demikian juga dari Elly Pical dan Chist John. Mereka tidak hanya dikenal di dalam negeri tetapi sudah merambah ke negara-negara lainnya. Di bidang seni siapa tidak mengenal Ruth Sahanaya sampai Gita Gutawa yang mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Yang paling membanggakan juga ternyata intelektual muda Indonesiapun tidak ketinggalan dalam mengharumkan nama Indonesia. Sudah banyak medali dan penghargaan lain yang diraih intelektual muda Indonesia pada kancah Olimpiade Akademik seperti Olimpiade Fisika, Kimia, Asstronomi, dan Matematika. Kiprah para pemuda ini di kancah dunia tentulah membanggakan nama Indonesia ditengah keterpurukan negeri ini akibat korupsi dan kesalahan urus lainnya. Tinggallah bagaimana negara ini dapat menjaga aset berharga bangsa ini agar disaat nanti dapat menjadi contoh bagi pemuda-pemuda lainnya dari generasi berikutnya untuk berprestasi minimal sama atau bahkan lebih baik dibandingkan dengan pendahulunya. Inilah salah satu tugas dari Menegpora.